TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, segera mengeksekusi Razman Arif Nasution, pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Razman divonis tiga bulan penjara karena menganiaya seorang warga Panyabungan, Nurcholis Siregar.
Humas Kejaksaan Tinggi Sumut Tjandra Purnama mengatakan pihaknya telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal putusan kasasi Razman Arif Nasution. "Putusan MA menetapkan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 500 ribu," kata Tjandra, Rabu, 11 Februari 2015.
Razman divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada 23 Maret 2006 atas kasus penganiayaan tersebut dengan tiga bulan penjara. Meski Razman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, namun pengadilan tingkat dua malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Razman kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasinya dengan nomor putusan 1260K/PID/2009 pada 19 Januari 2010. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman belum menjalani masa hukumannya." Selaku eksekutor, Kejari Panyabungan akan menjalankan amar putusan tersebut dibantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Tjandra.